P. BIDANG SUMBER DAYA AIR
1. TUGAS POKOK :
Melaksanakan
sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dibidang sumber daya air
meliputi peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi,operasi dan
pemanfaatan jaringan irigasi serta persungaian drainase perkotaan
2. FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis Bidang Sumber Daya Air
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Sumber Daya Air ; dan
- pelaksanaan, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Bidang Sumber Daya Air
3. RINCIAN TUGAS :
- menyusun program kerja dan anggaran Bidang Sumber Daya Air;
- menyusun perencanaan teknis dibidang sumber daya air
- menyusun alternatif kebijakan teknis dibidang sumber daya air;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang sumber daya air;
- menyelenggarakan kegiatan pembinaan,pengaturan,pengawasan,pengendalian,evaluasi dan kerjasama dibidang sumber daya air;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang sumber daya air;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang sumber daya ir;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Q. SEKSI PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR.
1. TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Sumber Daya Air dibidang peningkatan dan pemeliharaan sumber daya air.
2. RINCIAN TUGAS :
- menyusun program kerja dan anggaran Seksi Peningkatan Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang peningkatan dan pemeliharaan sumber daya air
- menyusun perencanaan teknis peningkatan dan pemeliharaan sumber daya air;
- melaksanakan kegiatan pembangunan,peningkatan dan pemeliharaan serta pengendalian jaringan irigasi;
- melaksanakan inventarisasi data persungaian dan drainase perkotaan;
- menyusun perencanaan teknis bangunan persungaian dan drainase perkotaan
- .melaksanakan kegiatan pembangunan,peniongkatan,rehab berat dan pemeliharaan bangunan persungaiabn dan drainase perkotaan;
- melaksanakan pengawasanm,pengendalian,monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi peningkatan dan pemeliharaan sumber daya
- menyusubn laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi peningkatan dan pemeliharaan sumber daya air;
- menyampaiakn saran dan pertimbangan kepasa atasan guna kelancaran pelaksanaan tugan dam;
- melaksanakan tugan kedinasan laian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
R. SEKSI OPERASI DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR
1. TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang pengelolaaan sumber saya air dibidang operasi dan pemanfaatan sumber daya air
2. RINCIAN TUGAS :
- menyusun program kerja dan anggaran Seksi Operasi dan pemanfaatan Sumber Daya Air;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis Operasi dan pemanfaatan Sumber Daya Air;
- melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi, dan penyajian data Operasi dan pemanfaatan Sumber Daya Air;
- menyusun perencanaan teknis operasionalisasi jaringan irigasi;
- melaksanakan pengaturan,pembinaan,monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Operasi dan pemanfaatan Sumber Daya Air;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Operasi dan pemanfaatan Sumber Daya Air;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.