Sewa Rumah Susun

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang berfungsi dalam mendukung terselenggaranya pendidikan, keluarga, persemaian budaya, peningkatan kualitas generasi yang akan datang dan berjati diri. Untuk memenuhi kebutuhan pokok akan rumah tinggal yang sangat meningkat, khususnya pada daerah-daerah perkotaan dan daerah-daerah industri, Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa ( Rusunawa ) menjadi alternatif dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Pembangunan Rusnawa salah satunya dapat dilakukan dengan pola Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang di dasarkan pada kemampuan atau besarnya penghasilan penghuni, bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan maximum sebesar upah minimum kabupaten / kota (UMK) diarahkan oleh Pemerintah melalui APBN/APBD yang tidak mengharapkan pengembalian investasi.

Dengan adanya pembangunan Rusunawa pola UPT ini diharapakan dapat mengatasi beberapa permasalahan permukiman yang ada, dan dapat memberikan peluang dalam peningkatan kualotas masyarakat dalam penyediaan tempat hunian yang layak sesuai tata ruang daerah. Selain itu, pembangunan Rusunawa ini juga dapat menanggulangi lingkungan permukiman perkotaan yang berkembang tidak sehat ( kumuh, dan menjembatani masyarakat untuk mendapatkan tempat hunian yang layak dengan cara menyewa sesuai kondisi/ kemampuan mereka.

I. Dasar Hukum

  1. Perda Kab. Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tanggal 24 Januari 2012
  2. Perda Kab. Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tanggal 24 Januari 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  3. Perubahan perda Kab. Semarang nomor 4 Tahun 2010 tanggal 15 April 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Rumah Susun Sederhana Sewa.
  4. Sesuai dengan Peraturan menteri Negara Perumahan rakyat Nomor : 14/PERMEN/M/2007 tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

II. Lokasi :

  1. Kampung / Jalan : Jalan Ambarawa – Bandungan
  2. Desa / kelurahan : Kranggan
  3. Kecamatan : Ambarawa
  4. Kabupaten : Semarang

III. Struktur Bangunan

  1. Jumlah lantai : 5 (lima) lantai
  2. Jumlah / model : 1 Twin Blok / Type 24
  3. Jumlah unit / luas: 99 unit / 2.227,5 m2
  4. Pondasi : Batu belah, beton bertulang
  5. Kerangka utama : Baja, kolom/balok, beton bertulang
  6. Dinding : Batubata
  7. Lantai : Keramik
  8. Kerangka atap : Baja ringan
  9. Atap : Multiroof

IV. Persyaratan

Sesuai dengan peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat nomor 14/PERMEN/M/2007 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, sebagai berikut :

  1. Form Pendaftaran/Permohonan Menghuni Rusnawa
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Surat Pengantar
  4. Surat Pernyataan
  5. Surat Keterangan Bekerja dan Belum Memiliki Rumah
  6. Data pemohon dan kependudukan/DPK
  7. Surat Keterangan Menyetujui Tata Tertib penghunian Rusnawa
  8. Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun Sederhana Sewa

IV. Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa, ( dilakukan oleh badan pengelolaan) dengan mempersiapkan :
    • Formulir pendaftaran calon penghuni
    • Tata cara pendaftaran calon penghuni
    • Calon penghuni rusunawa diwajibkan mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Penetapan Calon penghuni ( oleh badan pengelolaan), denga tata cara sebagai berikut :
    • Menyeleksi calon penghuni yang telah mendaftar dan telah memenuhi persyaratan.
    • Menetapkan pemohon yang ditunjuk sebagai calon penghuni.
    • Menetapkan daftar tunggu calon penghuni yang memenuhi syarat dan lulus seleksi.
    • Mengumumkan dan memanggil calon penghuni.
    • Meminta penghuni untuk mengisi surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib penghunian.
    • Membacakan dan memberitahukan hak dan kewajiban penghuni kepada penghuni, sebelum penandatanganan perjanjian sewa menyewa.
    • Menyampaikan surat pengantar dari pengelola untuk disampaikan kepada lingkungan rukun tetangga/rukun warga/ketua kelompok/ ketua blok setempat untuk dicatat dan digunakan sebagai bukti bahwa penghuni yang bersangkutan dinyatakan resmi menjadi penghuni rusunawa.
    • Memeberikan surat pembatalan penghunian kepada calon penghuni yang tidak memenuhi syarat.
    • Mendapat pendampingan mengenai penghunian dari badan pengelola / institusi lain yang berkaitan
    • Mendapat penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan evaluasi, pengelola sampah, pembuangan limbah, penghematan air, listrik dan lainnya.
    • Memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan fungsi.
    • Bagi penghuni yang cacat fisik dan lanjut usia berhak mendapat perlakuan khusus.
    • Perlakuan khusus sebagimana dimaksud meliputi penempatan ruang hunian dan mobilitas.
  3. Kewajiban Penghuni :
    • Matntaati peraturan tata tertib serta menjaga ketertiban lingkungan.
    • Mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung yang telah di tetapkan pengelola.
    • Memelihara, merawat, menjaga kebersihan satuan hunian dan sarana umum serta berpartisipasi dalam pemeliharaan.
    • Membuang sampah di tempat yang telah di tentukan secara rapi dan teratur.
    • Membayar retribusi pemakaian sarana air bersih, listrik, dan gas.
    • Membayar uang sewa dan jaminan uang sewa.
    • Melaporkan pada pihak pengelola bila melihat adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan utilitas rusunawa.
    • Membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang di akibatkan kelalaian penghuni.
    • Mengkosongkan ruang huni pada saat perjanjian sewa berakhir.
    • Berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
    • Mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakam oleh pengelola secara berkala.
    • Memarkirkan dan meletakkan kendaraan di area yang telah di tetapkan.
  4. Larangan Penghuni :
    • Memindahkan hak sewa kepada pihak lain.
    • Menyewa lebih dari satu hunian.
    • Menggunakan satuan hunian sebagai tempat usaha/gudang.
    • Mengisi satuan hunian melebihi ketentuan tata tertib.
    • Mengubah prasarana, sarana dan utilitas rusunawa yang sudah ada.
    • Menjemur pakaian dan lainya di luar tempat yang telah ditentukan.
    • Berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras /bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang peliharaan yang mengangu keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
    • Mengadakan kegiatan organisasi terlarang sebagaimana peraturan perundang – undangan yang berlaku.
    • Memasak dengan mengunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
    • Membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan.
    • Menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain.
    • Mengubah konstruksi bangunan rusunawa.
    • Meletakan barang-barang melampaui daya dukung bangunan yang ditentukan.