Pengelolaan Sarana Irigasi

P.   BIDANG SUMBER DAYA AIR

 1.   TUGAS POKOK :

 Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dibidang sumber daya air meliputi peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi,operasi dan pemanfaatan jaringan irigasi serta persungaian drainase perkotaan

 2.   FUNGSI :

  • perumusan kebijakan teknis Bidang Sumber Daya Air
  • pengoordinasian pelaksanaan  kegiatan Bidang Sumber Daya Air ; dan
  • pelaksanaan, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Bidang Sumber Daya Air

 3.   RINCIAN TUGAS :

  • menyusun program kerja dan anggaran  Bidang Sumber Daya Air;
  • menyusun perencanaan teknis dibidang sumber daya air
  • menyusun alternatif kebijakan teknis dibidang sumber daya air;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang sumber daya air;
  • menyelenggarakan kegiatan pembinaan,pengaturan,pengawasan,pengendalian,evaluasi dan kerjasama dibidang sumber daya air;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang sumber daya air;
  • menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang sumber daya ir;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

 Q.  SEKSI PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR.

  1.   TUGAS POKOK :

 Melaksanakan sebagian tugas Bidang Sumber Daya Air dibidang peningkatan dan pemeliharaan sumber daya air.

  2.   RINCIAN TUGAS :

  • menyusun program kerja dan anggaran Seksi Peningkatan  Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
  • membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang peningkatan dan pemeliharaan sumber daya air
  • menyusun perencanaan teknis peningkatan dan pemeliharaan sumber daya air;
  • melaksanakan kegiatan pembangunan,peningkatan dan pemeliharaan serta pengendalian jaringan irigasi;
  • melaksanakan inventarisasi data persungaian dan drainase perkotaan;
  • menyusun perencanaan teknis bangunan persungaian dan drainase perkotaan
  • .melaksanakan kegiatan pembangunan,peniongkatan,rehab berat dan pemeliharaan bangunan persungaiabn dan drainase perkotaan;
  • melaksanakan pengawasanm,pengendalian,monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi peningkatan dan pemeliharaan sumber daya
  • menyusubn laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi peningkatan dan pemeliharaan sumber daya air;
  • menyampaiakn saran dan pertimbangan kepasa atasan guna kelancaran pelaksanaan tugan dam;
  • melaksanakan tugan kedinasan laian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

R.   SEKSI OPERASI DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR

  1.   TUGAS POKOK :

  Melaksanakan sebagian tugas Bidang pengelolaaan sumber saya air dibidang operasi dan pemanfaatan sumber daya air

  2.   RINCIAN TUGAS :

  • menyusun program kerja dan anggaran Seksi Operasi dan pemanfaatan  Sumber Daya Air;
  • membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan bahan kebijakan teknis Operasi dan pemanfaatan  Sumber Daya Air;
  • melaksanakan  kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi,  dan penyajian data Operasi dan pemanfaatan  Sumber Daya Air;
  • menyusun perencanaan teknis operasionalisasi jaringan irigasi;
  • melaksanakan pengaturan,pembinaan,monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Operasi dan pemanfaatan  Sumber Daya Air;
  • menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan  Seksi Operasi dan pemanfaatan  Sumber Daya Air;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan  tugas kedinasan  lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.