Keterbukaan informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan mengggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Perjalanandemokrasi di Indonesia yang terjadisejaktahun 1998, telah mengubah paradigm penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu mendasari perubahan tersebut adalah Undang-undangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau biasa disebut UU KIP. Regulasi tersebut secara tegas memberikan kewajiban kepada badan public untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta program-program /kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran.
Infomasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan hak memperoleh informasi sesuaidenganperaturanperundang – undangan merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi pubLik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008. Keberadaan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 sangat penting bagi landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi publik, (2) Kewajiban Badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional, dan cara sederhana.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang sebagai salah satu perangkat daerah mempunyai bertugas dan bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana sebagaimana amanah UU KIP. Untuk mewujudkannya maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana amanah Peraturan PemerintahNomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Alamat : Jl. KH. Hasyim Ashari No. 3 Tlp. (024) 6924980 Fax. (024) 6921607 Ungaran
Email : dpusemarangkabupaten@gmail.com
Instagram : dpukabsemarang
Twitter : @DPUKabSemarang